Kumpulan Informasi Dari Berbagai Sumber

Empat Tahun Enam Bulan Vonis Untuk Anggie

Empat Tahun Enam Bulan Vonis Untuk Anggie
Empat Tahun Enam Bulan Vonis Untuk Anggie - Raut wajah Anggelina Patricia Pingkan Sondakh terlihat lega tatkala Sudjatmiko, Ketua Majelis Hakim membacakan vonis untuk dirinya. Vonis ini hanya sepertiga dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun pidana penjara dan menuntut ganti rugi sebesar 12,5 Milyar.

Denda yang harus dibayar oleh Anggelina Patricia Pingkan Sondakh pun berkurang jumlahnya menjadi 250 juta rupiah. Dan jika tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan penjara selama 6 bulan masa tahanan. Setelah mendengarkan pembacaan dari hakim tentang Empat Tahun Enam Bulan Vonis Untuk Anggie. Angie langsung menghampiri ayahnya, Lucky Sondakh yang selalu setia mendampinginya selama persidangan.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Empat Tahun Enam Bulan Vonis Untuk Anggie, kurang 4 bulan pas 5 tahun.