Hasil Verifikasi KPU Menurut Damianus Taufan - Setelah melalui tahapan panjang, Komisi Pemilihan Umum memutuskan 10 Partai Politik Peserta Pemilu 2014 pada Rapat Pleno. Untuk mengetahui Daftar Nama Partai Politik Peserta Pemilu 2014, silahkan klik di sini. Dalam Rapat Pleno tersebut, Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen, Damianus Taufan menganggap keputusan KPU itu memiliki banyak kejanggalan dan partainya akan segera menggugat ketetapan itu. Dia menilai KPU selama ini tidak bekerja profesional dan tidak independen.
Berikut Hasil Verifikasi KPU Menurut Damianus Taufan saat ditemui Islahuddin dari merdeka.com di ruang kerjanya di Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Partai SRI :
1. Bagaimana tanggapan anda tentang keputusan KPU meloloskan 10 Partai Politik ?
Data-data yang dikeluarkan oleh KPU itu terlalu rapi dan sempurna. Terutama data tentang pengurus partai dan pengurus hingga tingkat kabupaten. Tapi saya tidak boleh menaruh curiga akan hal itu. Yang harus KPU lakukan dengan data itu agar tidak memunculkan kecurigaan adalah bekerja profesional. Ini yang tidak bisa dibuktikan oleh KPU sehingga orang semakin curiga.
Saya mau bilang pada verifikasi faktual tahap kedua itu, KPU bilang tidak diturunkan dananya. Apa akibatnya ? KPU tidak melakukan verifikasi faktual tatap muka. Itu ditemukan di lapangan. Waktu pleno kemarin, kami minta bukti itu karena itu ada di tangan KPU. KPU tidak mampu membuktikan. Padahal dalam pleno itu ada 33 KPU provinsi, dipanggil satu-satu, tidak ada yang bisa membuktikan. Sekali mau dibuktikan dari KPU Kalimantan Barat, keliru penjelasan datanya. Dalam aturan KPU, verifikasi faktual tatap muka harus ada tanda tangan kepala rukun tetangga, tanda tangan orang ditemui. Tapi itu sama sekali tidak ada.
Yang saya temukan bukan hanya dari partai tidak lolos. Partai lolos pun tidak diterapkan aturan itu dan kami sanggup buktikan. Saya mau membuktikan partai lolos pun tidak melalui tahap verifikasi seharusnya. Saat verifikasi faktual tatap muka itu, KPU di daerah malah meminta anggota partai kami datang menemui mereka di kantornya.
Apa konsekuensinya ? Verifikasi faktual dibebankan ke partai, karena mereka tidak turun, tapi malah pengurus partai disuruh ke kantor KPU. Itu membebani partai. Kita bukan partai oligarki memiliki cukong besar dalam pendanaan. Kalau dibebani seperti itu, rontok satu-satu. Beban itu tidak mudah buat partai baru ini dan cabang-cabangnya di daerah. Bukan kami tidak punya anggota, tapi karena KPU tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan dia buat sendiri. Karena dia tidak menjalankan tugasnya, seluruh beban pembiayaan jatuh kepada partai.
2. Apakah hal itu juga terjadi dengan partai lainnya ?
Kemungkinan, tapi saya tidak bisa bicara atas nama mereka. Untuk saat ini kebetulan hanya Partai SRI diminta seperti itu. entah bagaimana partai lain saat verifikasi faktual kemarin. Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh KPU. Saya yakin sejak awal KPU sudah mengeluh untuk pelaksanaannya, selain itu keluhannya saat itu karena tidak ada dana dalam pelaksanaannya. Kalau kami tidak katakan seperti itu, berarti seolah-olah mereka telah melakukan.
3. Dari sepuluh partai lolos, sembilan partai ada di parlemen. Apa mereka ikut andil dalam keputusan itu ?
Dari awal memang dirancang seperti itu. Undang-undang dibuat hanya untuk partai baru, bukan untuk mereka. Kenapa aturan verifikasi mengenai mereka, itu karena perintah konstitusi. Mereka tiba-tiba juga kaget. Secara teori, kami telah mempersiapkan diri setahun lebih tetap kalang kabut, apalagi mereka setelah keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tiba-tiba mewajibkan mereka ikut verifikasi faktual. Secara teori itu sulit dilakukan untuk mempersiapkan diri. Ini belum lagi dengan kinerja KPU serba buruk.
Saya juga mau membuktikan, waktu kami dikatakan tidak lolos verifikasi administrasi, kami dianggap tidak punya kepengurusan dan tidak punya kantor. Lucunya saat verifikasi faktual, kami tidak ada yang tidak lolos karena itu. Itu semua karena kartu tanda anggota. Selain itu, KPU dalam menafsir undang-undang menggunakan kaca mata kuda. Jadi semua harus dipenuhi. Yang saya sebut semua itu tidak harus sempurna. Jadi kalau ada nilai 1-100, KPU meminta semua harus dapat seratus. Kalau seperti itu, nilai 90 dianggap tidak lolos, itu penilaian dari mana?
KPU juga terlalu menilai dengan kuantitatif, tidak melihat kualitas suatu partai, karena ukurannya jumlah. Itulah kelemahan cara lihat kaca mata kuda digunakan KPU sekarang. Berarti KPU menyamaratakan orang tidak bekerja dapat nilai satu, kemudian orang nilai 75. Dari aspek keadilan tidak masuk akal keputusan seperti itu.
Demikian kutipan dari Hanya Sekedar Informasi tentang Hasil Verifikasi KPU Menurut Damianus Taufan, yang bersumber dari merdeka.com untuk anda ketahui bersama.
Berikut Hasil Verifikasi KPU Menurut Damianus Taufan saat ditemui Islahuddin dari merdeka.com di ruang kerjanya di Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Partai SRI :
1. Bagaimana tanggapan anda tentang keputusan KPU meloloskan 10 Partai Politik ?
Data-data yang dikeluarkan oleh KPU itu terlalu rapi dan sempurna. Terutama data tentang pengurus partai dan pengurus hingga tingkat kabupaten. Tapi saya tidak boleh menaruh curiga akan hal itu. Yang harus KPU lakukan dengan data itu agar tidak memunculkan kecurigaan adalah bekerja profesional. Ini yang tidak bisa dibuktikan oleh KPU sehingga orang semakin curiga.
Saya mau bilang pada verifikasi faktual tahap kedua itu, KPU bilang tidak diturunkan dananya. Apa akibatnya ? KPU tidak melakukan verifikasi faktual tatap muka. Itu ditemukan di lapangan. Waktu pleno kemarin, kami minta bukti itu karena itu ada di tangan KPU. KPU tidak mampu membuktikan. Padahal dalam pleno itu ada 33 KPU provinsi, dipanggil satu-satu, tidak ada yang bisa membuktikan. Sekali mau dibuktikan dari KPU Kalimantan Barat, keliru penjelasan datanya. Dalam aturan KPU, verifikasi faktual tatap muka harus ada tanda tangan kepala rukun tetangga, tanda tangan orang ditemui. Tapi itu sama sekali tidak ada.
Yang saya temukan bukan hanya dari partai tidak lolos. Partai lolos pun tidak diterapkan aturan itu dan kami sanggup buktikan. Saya mau membuktikan partai lolos pun tidak melalui tahap verifikasi seharusnya. Saat verifikasi faktual tatap muka itu, KPU di daerah malah meminta anggota partai kami datang menemui mereka di kantornya.
Apa konsekuensinya ? Verifikasi faktual dibebankan ke partai, karena mereka tidak turun, tapi malah pengurus partai disuruh ke kantor KPU. Itu membebani partai. Kita bukan partai oligarki memiliki cukong besar dalam pendanaan. Kalau dibebani seperti itu, rontok satu-satu. Beban itu tidak mudah buat partai baru ini dan cabang-cabangnya di daerah. Bukan kami tidak punya anggota, tapi karena KPU tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan dia buat sendiri. Karena dia tidak menjalankan tugasnya, seluruh beban pembiayaan jatuh kepada partai.
2. Apakah hal itu juga terjadi dengan partai lainnya ?
Kemungkinan, tapi saya tidak bisa bicara atas nama mereka. Untuk saat ini kebetulan hanya Partai SRI diminta seperti itu. entah bagaimana partai lain saat verifikasi faktual kemarin. Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh KPU. Saya yakin sejak awal KPU sudah mengeluh untuk pelaksanaannya, selain itu keluhannya saat itu karena tidak ada dana dalam pelaksanaannya. Kalau kami tidak katakan seperti itu, berarti seolah-olah mereka telah melakukan.
3. Dari sepuluh partai lolos, sembilan partai ada di parlemen. Apa mereka ikut andil dalam keputusan itu ?
Dari awal memang dirancang seperti itu. Undang-undang dibuat hanya untuk partai baru, bukan untuk mereka. Kenapa aturan verifikasi mengenai mereka, itu karena perintah konstitusi. Mereka tiba-tiba juga kaget. Secara teori, kami telah mempersiapkan diri setahun lebih tetap kalang kabut, apalagi mereka setelah keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tiba-tiba mewajibkan mereka ikut verifikasi faktual. Secara teori itu sulit dilakukan untuk mempersiapkan diri. Ini belum lagi dengan kinerja KPU serba buruk.
Saya juga mau membuktikan, waktu kami dikatakan tidak lolos verifikasi administrasi, kami dianggap tidak punya kepengurusan dan tidak punya kantor. Lucunya saat verifikasi faktual, kami tidak ada yang tidak lolos karena itu. Itu semua karena kartu tanda anggota. Selain itu, KPU dalam menafsir undang-undang menggunakan kaca mata kuda. Jadi semua harus dipenuhi. Yang saya sebut semua itu tidak harus sempurna. Jadi kalau ada nilai 1-100, KPU meminta semua harus dapat seratus. Kalau seperti itu, nilai 90 dianggap tidak lolos, itu penilaian dari mana?
KPU juga terlalu menilai dengan kuantitatif, tidak melihat kualitas suatu partai, karena ukurannya jumlah. Itulah kelemahan cara lihat kaca mata kuda digunakan KPU sekarang. Berarti KPU menyamaratakan orang tidak bekerja dapat nilai satu, kemudian orang nilai 75. Dari aspek keadilan tidak masuk akal keputusan seperti itu.
Demikian kutipan dari Hanya Sekedar Informasi tentang Hasil Verifikasi KPU Menurut Damianus Taufan, yang bersumber dari merdeka.com untuk anda ketahui bersama.

