Dalam rangka memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit 4,4 persen, maka Smartphone akan dikenakan pajak oleh Pemerintah. Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah menetapkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) yang berasal dari barang impor seperti mobil dan barang bermerek. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang sedang disusun.
Selain mobil dan barang bermerek seperti tas, smartphone juga akan dikenakan PPn BM, sebab impornya besar dan smartphone tidak kena bea masuk. Smartphone selama ini tidak terkena bea masuk mengingat adanya konsesus global. Sedangkan PPn BM yang akan dikenakan dapat berjalan mengingat hal itu adalah pajak lokal di tanah air.
Saat ini belum dapat dipastikan besaran pajak dan rentang harga smart phone yang akan dipajaki. Sebagai gambaran, untuk mobil mewah seperti Bentley, PPn BM selama ini dipatok 75 persen. Dengan adanya revisi PP, besarannya akan meningkat menjadi 125 sampai 150 persen. Demikian informasi mengenai smartphone akan dikenakan pajak oleh pemerintah, kita tunggu saja informasi selanjutnya.
1 komentar:
wah keren...salam kenal ya
Posting Komentar