Kumpulan Informasi Dari Berbagai Sumber

Informasi Cuti Bersama dan Hari Libur Tahun 2014

Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun 2014, adapun informasi cuti bersama dan hari libur Tahun 2014 berjumlah 19 hari, termasuk Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai penandatanganan Surat Keputusan Bersama MenPAN dan RB, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Agama. Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
 
Pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu tiga hari cuti bersama Idul Fitri dan satu hari pada Hari Natal. Dia mengatakan, pihaknya memprediksi Idul Fitri jatuh pada Senin dan Selasa. Dengan demikian, lanjutnya, cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. PNS yang melanggar hari kerja, pemerintah menyiapkan sanksi, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
 
Pada Mei 2014 terdapat empat hari libur, yaitu 1 Mei (Hari Buruh); 15 Mei, (Waisak); 27 Mei (Israj Mi'raj); dan 29 Mei (Kenaikan Isa Al Masih). Dua hari libur, katanya, jatuh pada pekan yang sama, yaitu Israj Mi'raj (Selasa, 27 Mei 2014) dan Kenaikan Isa Al Masih (Kamis, 29 Mei 2014). Jangan membolos di hari di sela-sela dua hari itu, sebab ada sanksi untuk yang membolos.

Posting Komentar