Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU RI agar meloloskan 12 dari 18 Partai Politik yang tidak lolos verifikasi adiminstrasi, untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual bersama 16 Parpol yang dinyatakan lolos oleh. Namun, jika KPU RI tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka Bawaslu Akan Polisikan KPU RI.
Bawaslu Akan Polisikan KPU RI ini sepertinya sangat serius sekali, karena kami menjalankan Undang-Undang dan ini merupakan bagian dari sumpah jabatan, kalau kami tidak menjalankannya berarti kami yang melanggar kode etik. Bawaslu telah meneliti dokumen 18 Parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Dan hasilnya, 12 Parpol layak untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual bersama 16 Parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU RI.
Menanggapi hal Bawaslu Akan Polisikan KPU RI tersebut, menurut anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa KPU hanya akan meninjau berkas 12 Parpol yang tak lolos verifikasi administrasi, dan tidak akan melanjutkan sampai proses verifikasi faktual. Hal ini kan hanya dugaan pelanggaran administrasi, dan bukan masalah pidana sesuai pasal 255. Jadi kami hanya akan memeriksa dan kemudian memutuskan, kata Ferry.
Demikian Informasi Pemilu dari Hanya Sekedar Informasi tentang masalah Bawaslu Akan Polisikan KPU RI dan tanggapan dari KPU RI atas polemik tersebut. (Sumber : KPU RI dan Bawaslu)
