Puluhan Pegawai Honor Daerah Papua Demo karena belum diangkat jadi CPNS, dengan mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah atau BKD, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pegawai Honor tersebut menuntut Pemerintah Daerah segera mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sebab, status honor yang mereka sandang sudah lebih dari 6 tahun lamanya.
Kehadiran sejumlah Pegawai Honor Daerah tersebut yang umumnya berasal dari petugas kebersihan Kota Manokwari, langsung melancarkan aksi protes dengan berteriak-teriak di halaman Kantor BKD. Pegawai Honor Daerah Papua Demo dan memprotes kebijakan Pemerintah Daerah yang belum mengangkat Pegawai Honor Daerah dengan masa kerja yang telah lama menjadi PNS.
Akhirnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Manokwari, Antonius Renyaan keluar dan menemui para pendemo tersebut. Menurut Antonius, BKD telah mengusulkan sekitar 500 Pegawai Honor Daerah ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN di Jakarta untuk melakukan penyeleksian berkas. Namun, dirinya tidak dapat menentukan siapa saja yang akan lolos verifikasi berkas itu, karena hal tersebut tergantung hasil seleksi di BKN nanti.
Antonius mengatakan selain 500 Pegawai Honor Daerah yang telah diusulkan itu, BKD saat ini sedang melakukan pendataan kepada mereka yang belum terdaftar di dalam data base. Ini juga dilakukan berdasarkan surat edaran Menpan tentang pendataan database pengangkatan PNS. Kami minta saudara-saudara untuk tetap bersabar sampai hasil verifikasi berkas dikeluarkan oleh BKN di Jakarta. Pemerintah daerah pada intinya tetap akan memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS, kata Antonius di hadapan puluhan Pegawai Honor Daerah yang sedang melakukan demo.
Usai memperoleh penjelasan, puluhan Pegawai Honor Daerah tersebut kemudian membubarkan diri. Namun, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi yang lebih besar, bilamana tuntutan mereka belum juga direalisasikan.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Pegawai Honor Daerah Papua Demo menuntut agar diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil. (sumber : BKN )
